Menurut Anshari Dimyati, karena tidak ada kejelasan dari Kemensos atas klarifikasi surat Yayasan Sultan Hamid, maka pihak Yayasan langsung menyurati Presiden RI sebagai pemegang hak prerogatif dalam pemberian gelar pahlawan nasional sesuai UU No 20 tentang Pahlawan Nasional. Surat Yayasan Sultan Hamid pun telah diterima Sekretariat Negara tertanggal 26 Agustus 2020.
Berita tentang Yayasan Sultan Hamid menyurati Presiden RI sebagaimana link berikut: https://teraju.id/opini/surat-yayasan-sultan-hamid-ii-kepada-presiden-republik-indonesia-15419/. Link tersebut disampaikan pula kepada anggota Dewan Gelar, putri Proklamator, Prof Dr Meutia Hatta.
Sebagai anggota Dewan Gelar, Prof Dr Meutia Hatta merespon keinginan Yayasan Sultan Hamid beraudiensi dengan Presiden RI. “Memang benar Pak, itu tidak salah.” Demikian ungkapnya.
“Yang dimaksud sebagai rekomendasi tentu didahului dengan mengolah informasi yang berasal dari data sejarah tentang tokoh ybs, kesaksian maupun memoir orang2 lain, dan berbagai tulisan maupun film yang tidak khusus tentang ybs tetapi memunculkan keterangan (baik tertulis, lisan ataupun foto/video dll) yang dapat dikaitkan dengan peranan ybs, yang semuanya dapat dianggap masuk sebagai data sejarah.” Demikian tambahan keterangan Prof Dr Meutia via WhatsApp, Minggu, 13/9/20.
Keterangan di atas menyiratkan bahwa Dewan Gelar tidak pernah menerima seluruh dokumen sebanyak dua troli dari Yayasan Sultan Hamid. “Padahal apa yang disampaikan Prof Dr Meutia Hatta itu telah kita kemas dalam bundel yang rapi meliputi semuanya. Bahkan buku-buku yang mendukung ketokohan Sultan Hamid sebagai pejuang yang berjasa bagi NKRI semua kita lampirkan. Banyaknya sampai dua troli,” timpal Pembina Yayasan Sultan Hamid, Turiman Faturahman Nur.
