Dr Anhar Gonggong telah berhadapan muka dengan Yayasan Sultan Hamid di Dinas Sosial. Rekamannya di teraju.id Channel Youtube diikuti 4.200 pemirsa. Judul di caption channel YouTube itu adalah Jalan Panjang Berliku Sang Pahlawan, Adu Data Dr Anhar Gonggong vs Yayasan Sultan Hamid. Di sana secara nyata-nyata Dr Anhar Gonggong mengaku bahwa keluarga besarnya banyak menjadi korban Westerling. Dan Westerling dikaitkannya dengan Sultan Hamid. Padahal putusan Mahkamah Agung terhadap Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil pimpinan Westerling membebaskan Sultan Hamid dari segala tuduhan tersebut.
Perdebatan sengit terjadi antara Yayasan Sultan Hamid dengan Anhar Gonggong dan puncaknya, Anhar Gonggong memungkasi kenapa dia (maksudnya Sultan Hamid II dipenjara, red)? Jawabannya menurut Anshari Dimyati yang pakar hukum pidana ini yakni Sultan Hamid korban peradilan politik. Sebab menurutnya, anugerah Pahlawan Nasional ini bukan hanya domain sejarah, tapi juga domain hukum. “Sultan Hamid II divonis penjara adalah akibat pengakuannya ada “niat” untuk membunuh Menteri Pertahanan RIS Sultan HB IX, TB Simatupang dan Ali Budiardjo, namun niat itu dibatalkan. Tidak ada pergerakan pasukan dalam sidang kabinet RIS waktu itu. Tidak ada setetes darah pun tumpah. Jadi tidak ada tindakan pidananya.”
