“Tapi 2 koli bahan yang kami sampaikan ke Depsos apakah terdistribusi kepada setiap anggota Dewan Gelar Bu? Menurut Kadis Sosial masih menumpuk dalam kardus di Depsos.” Pertanyaan di atas diulas Prof Dr Meutia Hatta sbb:
[15.28, 13/9/2020] Prof Meutia hatta: Ada prosesnya. Dari daerah masing2 dibawa ke Depsos, dari Depsos ada timnya, yg membahas usulan dari tiap daerah. Tim terdiri dari beberapa orang annggota tim yg ditunjuk dari berbagai intansi. Setelah dibahas oleh Depsos, dibawa ke Dewan Gelar, Tanda Jasa dan TYanda Kehtmatan (disingkat Dewan GTK). Lalu Dewan Gelar memeriksa HANYA bahan yg sudah disortir Depsos dan timnya yg dibentuk (waktu itu Pak Anhar Gonggong ada di tim ini, skarang sejak Periode Kabinet Jokowi kilid II, beliau baru ke Dewan Gelar bergabing bersama saya dll.). Lalu kami di Dewan Gelar berapat, dan hasil rapat itu diajukan ke Presiden. Presiden membaca dan mengesahkan yang sudah direkomendasikan oleh Dewan GTK. Bisa disetujui, bisa jga tidak, artinya ada yg ditolak, baik dari segi pertimbangan jumlah atau daerah.
[15.30, 13/9/2020] Prof Meutia hatta: Kami hanya memeriksa laporan ygsudah disaring, bukan seluruh bahan yang dari awal diajukan oleh daerah untuk dikirim ke depsos.
[15.31, 13/9/2020] Prof Meutia hatta: Walaupun begitu kalau kami kurang data, kami ulangi minta data utk bisa memutuskan dala arti membri rekomendasi ke Presiden.

Berdasarkan keterangan anggota Dewan Gelar, Prof Dr Meutia Hatta terbentuklah benang merah bahwa dokumen pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional terbentur Dr Anhar Gonggong yang memotong sejak awal naskah masuk ke Departemen Sosial di tahun 2016.