Sebelumnya, sejak beberapa tahun lalu Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) memang telah melakukan penyelidikan dan inventarisasi terhadap benda, bangunan, dan situs apa saja yang layak diberikan status sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Kami, Yayasan Sultan Hamid II disambangi oleh pihak Kementerian untuk dimintai keterangan materi, data, dan dokumen yang dianggap penting sebagai bahan penilaian. Secara intensif, penelitian dilakukan, Bapak Turiman Faturrahman Nur (Dosen FH UNTAN Pontianak) yang merupakan Peneliti Sejarah Hukum Lambang Negara RI juga turut andil melakukan presentasi.
Kemudian melalui tahapan pengkajian oleh 15 orang Tim Ahli dan Peneliti Cagar Budaya Nasional, ditetapkanlah hasil kelayakan benda yang dinilai sebagai cagar budaya tersebut.
Alhamdulillah selanjutnya pada 26 Agustus 2016 lalu, Lambang Negara Indonesia yang asli dan yang telah didisposisi oleh Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui SK Nomor: 204/M/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy.

Allah Maha Kuasa
Allah Maha Mendengar
Allah Maha Mengetahui
Allah Yang menentukan
Allhu Akbar