Berita

Peranan Sultan Hamid II Sebagai Perancang Lambang Negara Diakui dalam Sertifikat Cagar Budaya Nasional

Peranan Sultan Hamid II Sebagai Perancang Lambang Negara Diakui dalam Sertifikat Cagar Budaya Nasional

Sebelumnya, sejak beberapa tahun lalu Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) memang telah melakukan penyelidikan dan inventarisasi terhadap benda, bangunan, dan situs apa saja yang layak diberikan status sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Kami, Yayasan Sultan Hamid II disambangi oleh pihak Kementerian untuk dimintai keterangan materi, data, dan dokumen yang dianggap penting sebagai bahan penilaian. Secara intensif, penelitian dilakukan, Bapak Turiman Faturrahman Nur (Dosen FH UNTAN Pontianak) yang merupakan Peneliti Sejarah Hukum Lambang Negara RI juga turut andil melakukan presentasi.

Kemudian melalui tahapan pengkajian oleh 15 orang Tim Ahli dan Peneliti Cagar Budaya Nasional, ditetapkanlah hasil kelayakan benda yang dinilai sebagai cagar budaya tersebut.

Alhamdulillah selanjutnya pada 26 Agustus 2016 lalu, Lambang Negara Indonesia yang asli dan yang telah didisposisi oleh Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui SK Nomor: 204/M/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy.

1 Komentar

  1. Max J Alkadrie
    September 28, 2018 pukul 9:22 pm

    Allah Maha Kuasa
    Allah Maha Mendengar
    Allah Maha Mengetahui
    Allah Yang menentukan
    Allhu Akbar

Komentar ditutup.