Pledoi Tom Lembong dan Bayangan Ketidakpastian Hukum

Fatih Pramana

teraju.id, Jakarta— Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong, menghadapi babak krusial: sidang pledoi kasus impor gula, Rabu 9 Juli. Pledoi ini menjadi pembelaan terakhirnya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang mengancamnya dengan 7 tahun penjara.

Jaksa menuding Tom Lembong telah menyetujui impor gula tanpa melalui koordinasi antar kementerian, sebuah langkah yang dituding merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Namun, di sisi lain, tim kuasa hukum Tom Lembong tak tinggal diam. Mereka dengan tegas membantah, berargumen bahwa tuntutan jaksa seolah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang telah terkuak. Bagi mereka, tuntutan itu tak terbukti, sebuah klaim yang mereka harap akan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim dalam memutuskan nasib kliennya.

Arif Yusuf Amir, salah satu kuasa hukumnya, menambahkan bobot pada permohonan itu. Ia menekankan betapa krusialnya keputusan ini, yang harus diambil dengan objektivitas. Arif juga menyoroti sejumlah poin dalam tuntutan yang dinilainya kurang relevan, bahkan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang pada gilirannya dapat mengusir para investor.

Setelah melalui dua puluh kali persidangan yang melelahkan, Tom Lembong tak bisa menyembunyikan rasa leganya. Ia menyatakan, “Dari seluruh proses, tak ada sedikit pun kesalahan, kekeliruan, penyimpangan, atau pelanggaran yang dapat dibebankan kepadanya.” Tom melanjutkan, itu menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, sebuah putusan yang diharapkan mencerminkan kebenaran yang telah terungkap di persidangan.

Namun, lebih dari sekadar nasib seorang Tom Lembong, putusan ini, menurut kuasa hukumnya, akan memiliki gaung yang jauh lebih luas, berdampak pada seluruh rakyat Indonesia. Mereka melontarkan sebuah pertanyaan retoris yang menggantung di udara ruang sidang: jika seorang Tom Lembong, dengan segala latar belakang dan kemampuannya, bisa terjerat dalam kasus semacam ini, bagaimana nasib rakyat biasa yang mungkin tak memiliki pendidikan, kemampuan ekonomi, atau koneksi serupa?

Tak hanya itu, implikasi putusan ini juga membayangi iklim investasi asing. Kuasa hukum Tom Lembong memperingatkan, jika kliennya dinyatakan bersalah, para investor akan melihat Indonesia sebagai negara tanpa kepastian hukum. Ketidakpastian ini, pada akhirnya, dapat menumbuhkan ketakutan di kalangan investor, membuat mereka enggan menanamkan modalnya di Indonesia di masa mendatang, sebuah skenario yang tentu saja tak diinginkan.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *