Evaluasi kinerja setiap 100 hari adalah suatu implementasi fungsi pengawasan yang efektif. Pakar manajemen perubahan mengatakan setiap satu kesalahan dikoreksi atau semakin sering kesalahan dikoreksi untuk diperbaiki, akan terjadi kemajuan. Demikian pula sebaliknya, “setiap kesalahan tidak dikoreksi, kesalahan itu akan menjadi kebenaran”.
Pengawasan formatif setiap 100 hari kerja jauh lebih efektif dalam mencapai tujuan organisasi dari pada pengawasan sumatif di akhir tahun yang hanya dimaksudkan untuk memberikan penilaian terhadap kinerja.
Demikian juga pertisipasi Polda Kalbar terhadap progran percepatan Desa Mandiri telah ditegaskan oleh pakar pemerintahan, Osborne dan Gaebler (1995). Dalam bukunya berjudul ” Reinventing Government”, tugas polisi dipandang perlu didefinisikan kembali, yakni mengubah tugas polisi dari seorang penyidik menjadi seorang katalis (pemberi pelayanan secara smart) dalam proses penyadaran masyarakat untuk menolong dirinya sendiri.
Kehadiran polisi akan menjadi sangat efektif jika mereka membantu masyarakat menolong diri mereka sendiri”. Polda Kalbar telah melakukan saran dari pakar pemerintahan tersebut diatas. Faktanya antara lain, disamping melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana amanah Undang-Undang RI No. 2/tahun 2002, Polda Kalbar juga berpartisipasi aktif menyukseskan program percepatan Desa Mandiri di Kalbar,” ungkap Doktor Aswandi.
