teraju.id, ILC— Di tengah nyaris kosongnya isi penjara di negara maju, khususnya di negara yang hukumnya masih kita anut, Belanda. Di sini, alih-alih kosong, makin ke sini, penjara banyak diisi bukan oleh pelaku kriminal tapi orang-orang yang keseleo mulut, yang mustahil dihindari kita sebagai manusia. Jeratannya bernama Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pakar hukum pidana Prof Dr Andi Hamzah menegaskan bahwa undang-undang ITE adalah hukum administrasi jadi tidak boleh bersanksi berat, maksimal 6 bulan. “Untuk pemidanaan seperti korupsi, pencucian uang, pornografi dan terorisme ada perundang-undangan pidana tersendiri,” demikian jawaban tegas guru besar ini saat ditanya Karni Ilyas, Indonesia Lawyer Club, 03/11.
Ini salah ini! Kecamnya.
Pakar hukum ini bercerita, seorang ahli hukum dari Belanda bingung melihat banyaknya undang-undang di Indonesia yang mengandung sanksi pidana. Di Belanda sendiri—di mana sebagian hukum kita mengadopsinya, tidak lagi berlaku hal demikian.
Di Belanda, 60% perkara tidak ke pengadilan. Perkara dengan sanksi 6 tahun ke bawah, hanya mengganti kerugian. “Indonesia sudah over criminalisation,” tegasnya.
Dengan tenang, guru besar yang terlibat dalam penyusunan banyak undang-undang ini menyatakan, “Tidak semua perbuatan buruk bisa dipidanakan. Masih ada sanksi sosial dan administratif.”