Bila membandingkan pasal-pasal tersebut, seharusnya terdapat perlakuan berbeda antara pengedar dan penyalahguna narkotika. Sayangnya, menurut Ambo Lolo, penegak hukum lebih banyak menjerat Pasal 112 terhadap penyalah guna karena lebih mudah pembuktiannya. Seperti halnya di 150 Warga binaan pelaku kasus narkoba di Rutan Enrekang dijerat pasal 112. Ambo Lolo meminta agar undang-undang tentang narkotika perlu direvisi, karena masih menyimpan ketidakadilan.
Menanggapi hal ini, Akbar Faizal akan membahas hal ini dengan Pihak Kejaksaan Agung, Kementerian hukum dan sejumlah pihak yang terkait dalam rapat dengan pendapat di Komisi III DPR-RI.
Baca Juga:Tim Dayung Sambas Juara
“Kami akan bahas nantinya termasuk lapas dan rutan yang over kapasitas,” ucap Akbar Faizal. []
