Para Pembaca sekalian Ketika mendengar kata Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang selalu berada di pikiran kita ialah bagaimana cara memberantasnya.Memberantas tindak pidana tersebut memang terdengar mustahil. Tetapi apa salahnya kita mencoba untuk setidaknya 0,01% dalam upaya penghapusan korupsi,kolusi dan nepotisme yang ada di Negara kita tercinta yakni Indonesia. Para Pembaca sekalian sebelum kita membahas tentang cara memberantas korupsi,kolusi dan nepotisme ada baiknya kita mesti mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya berbagai macam kasus korupsi,kolusi dan nepotisme, adapun beberapa faktornya sebagai berikut:
1.Saat ini Indonesia sangat krisis dengan hukuman yang berlaku kepada koruptor karena itulah Korupsi,Kolusi & Nepotisme mudah timbul.Masih ingatkah kita dengan Ruu KUHP pasal 604 yang dimana menyebutkan bahwasannya hukuman pelaku diringankan menjadi minimal 2 tahun penjara yang dimana sangat lemah dibandingkan sebelumnya pada pasal 2 uu tipikor yang mana menyebutkan bahwasannya hukuman pelaku ialah minimal 4 tahun penjara . Bagaimana kabarnya ?Kalaupun memang disahkan,bagaimana caranya memberikan efek jera kepada pelaku tersebut.
