- Manusia memanglah makhluk yang tak pernah puas. Sifat tamak manusia dapat memungkinkan pribadi tersebut melakukan pidana Korupsi, Kolusi & Nepotisme. Bukan karena dirinya dari golongan yang tidak mampu melainkan sudah memiliki cukup harta tetapi masih punya hasrat untuk memperkaya diri sendiri. Faktor tersebutlah yang apabila pribadinya tidak atau kurang memiliki rasa bersyukur maka perilaku tersebut dapat menjerumuskan pribadi tersebut untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi & Nepotisme.
3.Sifat yang saat ini sering kita dengar kata “Tidak enakkan” yang dimana dapat terjadinya tindak pidana nepotisme . Saat ini kita dibebaskan untuk berkompetisi menduduki jabatan. Perlulah para petinggi negara tersebut menilai secara adil & bersih kepada calon penduduk jabatan. Karena apabila terdapat penyelewengan jabatan dengan meloloskan kerabat atau sanak famili terdekat , maka bukan hanya membuat mental penerus bangsa menjadi lemah melainkan memungkinkan penurunan daya kerja pada pribadi yang mendapatkan kursi jabatan secara kotor tersebut. Tidak hanya itu maraknya kasus jual beli bangku sekolah juga merupakan pr bagi kita semua. - Lemahnya Transparansi Kepemerintahan Di Indonesia. Saat ini Birokrasi Indonesia sedang berbelit-belit. Seperti Saat kita ingin membuat Kartu tanda penduduk,kita harus menunggu beberapa bulan agar kartunya dapat segera didapatkan,tetapi dengan bantuan orang dalam dan kegiatan suap mensuap dapat mempermudah proses tersebut. Kenapa bisa begitu? Banyak yang mengeluhkan, apakah dana yang saat ini digunakan untuk hal yang lain? Padahal dana yang sudah diamanatkan harusnya dapat berjalan dengan baik seperti apa yang sudah amanatkan. Kenapa selalu terjadinya keterlambatan proses pembuatan kartu tanda penduduk tersebut? Usut punya usut ternyata telah terjadinya kasus korupsi kolusi & Nepotisme, satu diantaranya seperti kasus Setya Novianto pada tahun 2018 tentang memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Terdakwa Dinyatakan menerima Komisi sejumlah US$ 7,3 juta dari berbagai pihak. Dengan terjeratnya kasus tersebut Terdakwa sudah merusak kepercayaan rakyat dengan menyalahgunakan wewenang yang sudah di amanatkan.Lalu apa hubungannya dengan Transparansi. Karena Birokrasi yang berbelit-belit pemerintah enggan memberikan transparansi yang baik agar kinerjanya tidak dapat dilihat oleh masyarakat umum.
Menurut kita sebagai masyrakat apakah ini baik? Apakah dengan maraknya tindak pidana tersebut Indonesia dapat menjadi lebih baik?. Tidak kan. Nah dengan inilah saya membeberkan beberapa aspek yang dapat memberantas Tindak Pidana Korupsi,Kolusi & Nepotisme.
Adapun beberapa aspek yang dapat cara memberantasnya sebagai berikut:
1.Hukum pemberantasan Korupsi,Kolusi & Nepotisme perlu diperketat lagi .Seperti yang sudah saya singgung tadi tentang lemahnya hukum pemberantasan Kasus tersebut. Perlulah Indonesia memperketat Hukuman Pemberantasan Kasus Korupsi Kolusi & Nepotisme agar terdapat efek jera terhadap sang pelaku. Hukuman seperti meningkatkan masa tahanan dan meningkatkan pembayaran denda. Tidak hanya itu hukuman sosial juga dapat diterapkan. Seperti Negara Singapura yang menempati posisi ke 3 dari 180 negara dengan indeks persepsi korupsinya 85 dari 100. Dengan mensita berbagai asetnya dan juga pembatasan penggunaan layanan publik.
