Oleh : Hibatul Azizi
Saat ini Indonesia telah disibukkan dengan banyaknya kasus Korupsi,Kolusi & Nepotisme ,Ibarat sebuah tubuh , bangsa Indonesia sedang terjangkiti beberapa penyakit mematikan yang apabila tidak diobati segera maka tidak hanya mematikan kesejahteraan rakyat tetapi dapat mematikan moral generasi penerus bangsa. Seperti yang dilansir dari Transparency Internasional.org Indonesia berada di peringkat 89 dari 180 negara dengan IPK(Indeks Persepsi Korupsi )nya 38.Tidak hanya itu maraknya kasus Nepotisme yang selalu kita dengar dengan sebutan Orang dalam juga melanggar hak untuk menduduki jabatan.Para Pembaca sekalian Kita sudah mulai menjauhi kata adil yang dimana sudah tertera di lambang negara kita tercinta yakni Pancasila dengan lambang padi dan kapas yang berati keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.Perlu diketahui disini, untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi & Nepotisme hendaknya kita sebagai bangsa Indonesia perlulah peduli dengan kasus ini.
Para Pembaca sekalian Ketika mendengar kata Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang selalu berada di pikiran kita ialah bagaimana cara memberantasnya.Memberantas tindak pidana tersebut memang terdengar mustahil. Tetapi apa salahnya kita mencoba untuk setidaknya 0,01% dalam upaya penghapusan korupsi,kolusi dan nepotisme yang ada di Negara kita tercinta yakni Indonesia. Para Pembaca sekalian sebelum kita membahas tentang cara memberantas korupsi,kolusi dan nepotisme ada baiknya kita mesti mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya berbagai macam kasus korupsi,kolusi dan nepotisme, adapun beberapa faktornya sebagai berikut:
1.Saat ini Indonesia sangat krisis dengan hukuman yang berlaku kepada koruptor karena itulah Korupsi,Kolusi & Nepotisme mudah timbul.Masih ingatkah kita dengan Ruu KUHP pasal 604 yang dimana menyebutkan bahwasannya hukuman pelaku diringankan menjadi minimal 2 tahun penjara yang dimana sangat lemah dibandingkan sebelumnya pada pasal 2 uu tipikor yang mana menyebutkan bahwasannya hukuman pelaku ialah minimal 4 tahun penjara . Bagaimana kabarnya ?Kalaupun memang disahkan,bagaimana caranya memberikan efek jera kepada pelaku tersebut.
- Manusia memanglah makhluk yang tak pernah puas. Sifat tamak manusia dapat memungkinkan pribadi tersebut melakukan pidana Korupsi, Kolusi & Nepotisme. Bukan karena dirinya dari golongan yang tidak mampu melainkan sudah memiliki cukup harta tetapi masih punya hasrat untuk memperkaya diri sendiri. Faktor tersebutlah yang apabila pribadinya tidak atau kurang memiliki rasa bersyukur maka perilaku tersebut dapat menjerumuskan pribadi tersebut untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi & Nepotisme.
3.Sifat yang saat ini sering kita dengar kata “Tidak enakkan” yang dimana dapat terjadinya tindak pidana nepotisme . Saat ini kita dibebaskan untuk berkompetisi menduduki jabatan. Perlulah para petinggi negara tersebut menilai secara adil & bersih kepada calon penduduk jabatan. Karena apabila terdapat penyelewengan jabatan dengan meloloskan kerabat atau sanak famili terdekat , maka bukan hanya membuat mental penerus bangsa menjadi lemah melainkan memungkinkan penurunan daya kerja pada pribadi yang mendapatkan kursi jabatan secara kotor tersebut. Tidak hanya itu maraknya kasus jual beli bangku sekolah juga merupakan pr bagi kita semua. - Lemahnya Transparansi Kepemerintahan Di Indonesia. Saat ini Birokrasi Indonesia sedang berbelit-belit. Seperti Saat kita ingin membuat Kartu tanda penduduk,kita harus menunggu beberapa bulan agar kartunya dapat segera didapatkan,tetapi dengan bantuan orang dalam dan kegiatan suap mensuap dapat mempermudah proses tersebut. Kenapa bisa begitu? Banyak yang mengeluhkan, apakah dana yang saat ini digunakan untuk hal yang lain? Padahal dana yang sudah diamanatkan harusnya dapat berjalan dengan baik seperti apa yang sudah amanatkan. Kenapa selalu terjadinya keterlambatan proses pembuatan kartu tanda penduduk tersebut? Usut punya usut ternyata telah terjadinya kasus korupsi kolusi & Nepotisme, satu diantaranya seperti kasus Setya Novianto pada tahun 2018 tentang memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Terdakwa Dinyatakan menerima Komisi sejumlah US$ 7,3 juta dari berbagai pihak. Dengan terjeratnya kasus tersebut Terdakwa sudah merusak kepercayaan rakyat dengan menyalahgunakan wewenang yang sudah di amanatkan.Lalu apa hubungannya dengan Transparansi. Karena Birokrasi yang berbelit-belit pemerintah enggan memberikan transparansi yang baik agar kinerjanya tidak dapat dilihat oleh masyarakat umum.
Menurut kita sebagai masyrakat apakah ini baik? Apakah dengan maraknya tindak pidana tersebut Indonesia dapat menjadi lebih baik?. Tidak kan. Nah dengan inilah saya membeberkan beberapa aspek yang dapat memberantas Tindak Pidana Korupsi,Kolusi & Nepotisme.
Adapun beberapa aspek yang dapat cara memberantasnya sebagai berikut:
1.Hukum pemberantasan Korupsi,Kolusi & Nepotisme perlu diperketat lagi .Seperti yang sudah saya singgung tadi tentang lemahnya hukum pemberantasan Kasus tersebut. Perlulah Indonesia memperketat Hukuman Pemberantasan Kasus Korupsi Kolusi & Nepotisme agar terdapat efek jera terhadap sang pelaku. Hukuman seperti meningkatkan masa tahanan dan meningkatkan pembayaran denda. Tidak hanya itu hukuman sosial juga dapat diterapkan. Seperti Negara Singapura yang menempati posisi ke 3 dari 180 negara dengan indeks persepsi korupsinya 85 dari 100. Dengan mensita berbagai asetnya dan juga pembatasan penggunaan layanan publik.
- Meningkatkan pendidikan moral yang terdapat pada kurikulum kita saat ini. Pendidikan Moral ini juga sukses mendorong Selandia Baru untuk mencapai peringkat ke 2 dari 180 dengan indeks persepsi korupsinya 87 dari 100. Dengan tidak terlalu mengedepankan pendidikan Akademik, negara tersebut juga mengedepankan Pendidikan moral. Cara ini jugadapat kita gunakan kepada generasi penerus bangsa agar kelak bangsa indonesia dapat mencapai nilai Indeks persepsi korupsinya yang lebih tinggi.
- Pemerintah perlu meningkatkan transparansi di setiap daerah, agar kita dapat lebih mudah memantau kinerja & pelayanan dari pemerintah kepada rakyat. Saat ini pemerintah masih kurang transparansi terhadap berbagai kegiatan pemerintahan. Hal ini lah yang selalu menyita perhatian dari rakyat indonesia.Kemarin kita juga dihebohkan dengan kasus lem aibon yang anggarannya mencapai Rp.82,8 Milyar di DKI Jakarta. Apakah uang tersebut hanya untuk lem Aibon saja? Sampai Sekarang kita masih belum tau bagaimana ketuntasan kasus tersebut. saat ditanya tentang perincian dana-dana tersebut, mereka menolak untuk memberitahukannya dengan berbagai macam alasan. Apakah yang terjadi dengan birokrasi kepemerintahannya? Hati Hati tindak seperti itu dapat memicu Korupsi,kolusi dan Nepotisme. Agar kasus tersebut kurang beredar lagi.Perlulah pemerintah meningkatkan transparnsi entah itu dari segi Pemakaian anggaran dan lain sebagainya .Agar Masyarakat umum dapat mengetahui penggunaan uang yang telah mereka setor kedalam pajak digunakan semestinya sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah juga dapat meningkatkan kemudahan akses dengan merincikan dengan baik dan serinci-rincinya penggunaan dana tersebut ke laman yang sangat mudah untuk diakses. Dengan begitu masyarakat umum dapat mengetahui apakah ada penyelewengan dana atau tidak dan dapat memperkecil tingkat Korupsi,Kolusi & Nepotisme yang ada.
- Ialah dari diri kita sendiri.Kita semua perlu melaporka n tindak pidanan Korupsi Kolusi & Nepotisme, Apabila kita menemukan Pribadi/ Kelompok yang melakukan tindak pidana tersebut segeralah melaporkan kepada pihak yang berwajib. Banyaklembaga-lembaga yang mau mendengar keluhan-keluhan kita seperti Ombudsman,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kejaksaan Negeri dan masih banyak lagi dengan prosedur yang berlaku. Jadi Para Pembaca sekalian ingatlah dengan kita melaporkan tindak pidana tersebut berarti kita mulai melakukan langkah kecil yang akan berujung besar dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi,Kolusi & Nepotisme.
“Desain Institusi politik dan ekonomi adalah faktor yang menentukan keberhasilan suatu negara” Menurut Daron Acemoglu seorang Ekonom Amerika Serikat.
Demikian pidato yang saya sampaikan kurang lebihnya mohon dimaafkan , Sekian terima kasih akhir kata Wassalamualaikum wr.wb.