Bank Syariah yang menjalankan wakaf uang memiliki nazir. Nazirnya adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) berjenjang mulai dari BWI Pusat hingga Provinsi dan Kabupaten-Kota. Pengguna dana wakaf adalah lembaga yang telah terdaftar di BWI dan memiliki lisensi. Mereka melaporkan penggunaan wakaf secara produktif dalam dua mata. Pertama mata habis pakai–sesuai peruntukannya–sesuai ikrar wakafnya. Kedua, berjangka. Wakaf uang berjangka ini dana pokoknya dikembalikan sesuai jangka waktu dalam ikrar wakaf tersebut. Laporan rutin dua kali setahun. Atau minimal setahun satu kali. Audit internalnya ketat sesuai syariat.
Wakaf uang ini selain seksi, juga paling menarik karena likuid. Terutama era Pandemi Covid-19. Banyak anak manusia terpapar dan terkapar butuh bantuan. Fungsinya wakaf uang menjadi cepat dirasakan umat karena langsung menerima manfaat.
Wakaf uang menjadi solusi syariat menjawab masalah-masalah umat. Masalah umat adalah masalah berbangsa dan bernegara. Mekanisme Allah, Tuhan Yang Maha Esa menggaransi hidup sebagai khalifah-Nya. (Penulis adalah Korbid Wakaf Produktif BWI Provinsi Kalimantan Barat. CP/WA 08125710225)
