Oleh: Nur Iskandar
Wakaf adalah jenis ibadah paling seksi era Pandemi ini karena paling diminati masyarakat muslim berduit atau ber’uang’. Tidak harus besar-besar, kecil-kecilan pun “its okay” tidak mengapa, sekelas seribuan, puluhan ribuan, ratusan ribuan. Jika sampai jutaan pun tentu tidak mengapa. Kenapa seksi di era pandemi? Karena lewat jalur wakaf inilah, “Nyawa boleh putus tetapi amal ibadahnya mengalir terus.” Hadits. Pandemi Covid-19 merenggut banyak jiwa anak-anak manusia di seluruh penjuru dunia.Pandemi ini sudah seperti kiamat yang nyata adanya.
Selama ini mukmin dan mukminat berpikir bahwa mereka yang bisa berwakaf hanyalah yang kaya sahaja. Mereka yang punya banyak harta sahaja. Terutama tanah. Tetapi bagi mereka yang tidak berpunya, tidak kaya raya, tidak punya tanah pula, tidaklah bisa berwakaf. Salah!
Wakaf uang telah diatur dalam UU Zakat No 41 Tahun 2004. Aturan teknisnya bahkan sampai Peraturan Badan Wakaf Indonesia (Per-BWI) No 1 Tahun 2020. Ini regulasi paling ‘gress dan fresh’ di lembaga pemegang regulasi wakaf seantero Nusantara.
Caranya mudah saja. Lakukan langkah sebagai berikut:
- Calon wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW) di perbankan syariah yang melayani wakaf uang.
- Wakif menyetorkan uang yang hendak diwakafkan ke nomor rekening nazir wakaf uang yang diinginkan. Boleh seribu, sepuluh ribu, 100 ribu dst.
- Wakif mengucapkan ikrar wakaf dan menandatangani AIW.
- Bank mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
- Wakif menerima AIW dan SWU.
Selesailah ibadah wakaf Anda. Dus kita akan merasakan nikmatnya dada setelah menunaikan ibadah wakaf tersebut di atas–karena syariat menjangkaunya–tidak harus tanah yang bisa dibangun mesjid atau madrasah–tapi dengan uang, bisa dibelikan tanah dan dibangun mesjid secara berjamaah.
Rasa bahagia di dada.Iya. Mungkin ada zat adiktif mengalahkan psikotropika di dalam syariah ini sehingga ingin menambah dan menambah. Sekali coba ingin lagi dan lagi.Nambah dan bertambah. Kemudian jadi bola liar dakwah yang terarah.
Bank Syariah yang menjalankan wakaf uang memiliki nazir. Nazirnya adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) berjenjang mulai dari BWI Pusat hingga Provinsi dan Kabupaten-Kota. Pengguna dana wakaf adalah lembaga yang telah terdaftar di BWI dan memiliki lisensi. Mereka melaporkan penggunaan wakaf secara produktif dalam dua mata. Pertama mata habis pakai–sesuai peruntukannya–sesuai ikrar wakafnya. Kedua, berjangka. Wakaf uang berjangka ini dana pokoknya dikembalikan sesuai jangka waktu dalam ikrar wakaf tersebut. Laporan rutin dua kali setahun. Atau minimal setahun satu kali. Audit internalnya ketat sesuai syariat.
Wakaf uang ini selain seksi, juga paling menarik karena likuid. Terutama era Pandemi Covid-19. Banyak anak manusia terpapar dan terkapar butuh bantuan. Fungsinya wakaf uang menjadi cepat dirasakan umat karena langsung menerima manfaat.
Wakaf uang menjadi solusi syariat menjawab masalah-masalah umat. Masalah umat adalah masalah berbangsa dan bernegara. Mekanisme Allah, Tuhan Yang Maha Esa menggaransi hidup sebagai khalifah-Nya. (Penulis adalah Korbid Wakaf Produktif BWI Provinsi Kalimantan Barat. CP/WA 08125710225)