Tragisnya mereka hanya diberi gaji senilai 120 US Dollar atau senilai Rp 1.825.500,- untuk 13 bulan. Dapat dikatakan mereka hanya mendapat gaji tidak lebih dari Rp 100.000,- per bulan.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengonfirmasi bahwa jasad ABK benar telah dibuang ke laut. Terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular. Hal ini dilakukan juga berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Sebelumnya, Kemlu RI bersama kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga korban.
