Sebenarnya, seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap pengendara wajib memilki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan saat pembuatan SIM kita mendapatkan ujian atau tes tentang aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Dari sini muncul pertanyaan saya; apakah pengendara yang melanggar tidak memiliki SIM? Atau memiliki SIM tapi mendapatkannya melalui calo sehingga tidak ikut tes/ujian? Atau bisa juga karena faktor lain.
*Lukmanul Hakim, Mahasiswa Jurnalistik KPI IAIN Pontianak
Baca Juga:Pentol Barokah Pak Hariri
