
Bukankah di depan mata kita kini hadir guncangan “kiamat” Pandemi Covid-19? Sehingga tidak ada bagian dunia tidak terkena imbasnya?! Virus tersebut bukannya mati, malah bermutasi di Inggris. Kini negara adidaya itu “lockdown” kembali.
Tawaf Indonesia recharging untuk diri dan keluarga maupun sebangsa setanah air agar selamat di Padang Masyhar, kala amal kebaikan kita semua ditimbang bersama dosa-dosa. Sesiapa masuk surga adalah yang banyak kebaikan amalnya dan sesedikit mungkin dosa. Kini sujud tilawah jadi ajang bertaubat nasuha. Tawaf Indonesia tiada tendensi lain selain mencari ridho Allah melalui amanah kehidupan dengan fungsi kekhalifahan demi memakmurkan bumi. Instrumen kenegaraannya berupa UU. UU yang dipegang adalah UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ia sangat syar’iyah.
Al Hijrah MABM sedang mempersiapkan langkah konkret. Yakni pengajuan wakif Pemprov dan nazir kelembagaan MABM dalam tata kelola lahan 1.6 ha Rumah Melayu yang eks Kantor Gubernur Kalbar tersebut agar menjadi mercusuar wakaf dari Kalbar untuk Indonesia. Kenapa? Melayu identik dengan budaya dan lekat dengan nilai-nilai keislaman. Melayu sebagaimana bahasanya menjadi lingua franca. Terbukti menyatukan Indonesia. Ia telah disumpahkan melalui Sumpah Pemuda, 28/10/1928. Satu Bahasa yakni Bahasa Indonesia. Akar bahasanya Melayu.
