Konflik wakaf makam seperti di atas potensial terjadi karena wakaf terjadi di lisan saja. Tidak tertulis. Tidak dibuat Akta Ikrar Wakaf-nya. Jika dibuat AIW, maka tanah wakaf itu aman. Aman dari jual beli dan konflik kepentingan. Kenapa aman? Ada NAZIR-nya. NAZIR bertugas mengemban amanah wakaf yang produktif.
NAZIR mesti orang yang sidik, amanah. Ia bisa merawat aset wakaf dan mengembangkannya.
Karena pentingnya NAZIR dalam aset wakaf, maka NAZIR diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia. Tugas BWI pula memintarkan NAZIR. Sebab di tangan NAZIR profesional, wakaf pasti produktif. Sebaliknya, NAZIR tak paham, terjadi konflik seperti Makam Gg Darsyad seperti kisah di atas.
BWI punya program pemintaran NAZIR. Hanya saja bujet terbatas untuk mengumpulkan ribuan orang. Mahal di akomodasi. Terutama transportasi dan konsumsi.
Akal memintas masalah itu tiada lain literasi. Bermodalkan narasi, naik ekspose. Semoga mencerahkan.
Jika ada pembaca di tengah keluarga atau lingkungannya punya aset wakaf koordinasilah bersama BWI terdekat. Badan Wakaf Indonesia ada di setiap kabupaten dan kota. Ada di ibukota provinsi dan ibukota negara.
Mari kita cek wakaf di sekitar kita adakah AIWnya. Siapakah NAZIRnya. Apakah NAZIR masih hidup? Atau sudah habis masa jabatannya?
