Oleh: Nur Iskandar
Innalillahi wainnailaihi rojiun. Sesungguhnya segala sesuatu datangnya dari Allah dan akan kembali pula kepada Allah, Tuhan Sang Maha Pencipta.
Kullu nafsin dzaaikatul maut. Setiap makhluk bernyawa pasti mati…maka kubur menjadi rumah masa depan. Tak perduli kaya atau miskin. Rumahnya sama: 1×2 meter. Tak peduli suku dan organisasi. Tak soal anak, remaja, atau bangkotan…tak peduli pangkat dan jabatan.
Sadar mati pasti terjadi banyak pihak berwakaf tanah untuk kuburan. Janji Rasulullah bagi wakif adalah nyawa boleh melayang tapi kebaikan terus berkembang…nyawa boleh putus, tapi pahala mengalir terus.
Soal wakaf pasti ada dua pihak. Wakif yakni pihak yang berwakaf dan NAZIR yakni pihak penerima amanah wakaf untuk dirawat dan ditumbuhkembangkan sesuai ikrar wakaf wakif.
Jika tidak ada masalah makam ini baik baik saja. Tapi jika ada yang menjual tanah wakaf makam bagaimana? Ini saya dengar saat menghadiri pemakaman, kemarin, Rabu, 27/1/21 di Gg Nusantara. Seorang sepuh bercerita “case” makam Gg Darsyad.
Dimana ada penjualan tanah kosong makam. Empat kubur dibongkar. Tanahnya dijual. Katanya, masalah tersebut berujung ke Poltabes. Ada pihak sampai masuk penjara. Masya Allah…
