Oleh: Nur Iskandar
Innalillahi wainnailaihi rojiun. Sesungguhnya segala sesuatu datangnya dari Allah dan akan kembali pula kepada Allah, Tuhan Sang Maha Pencipta.
Kullu nafsin dzaaikatul maut. Setiap makhluk bernyawa pasti mati…maka kubur menjadi rumah masa depan. Tak perduli kaya atau miskin. Rumahnya sama: 1×2 meter. Tak peduli suku dan organisasi. Tak soal anak, remaja, atau bangkotan…tak peduli pangkat dan jabatan.
Sadar mati pasti terjadi banyak pihak berwakaf tanah untuk kuburan. Janji Rasulullah bagi wakif adalah nyawa boleh melayang tapi kebaikan terus berkembang…nyawa boleh putus, tapi pahala mengalir terus.
Soal wakaf pasti ada dua pihak. Wakif yakni pihak yang berwakaf dan NAZIR yakni pihak penerima amanah wakaf untuk dirawat dan ditumbuhkembangkan sesuai ikrar wakaf wakif.
Jika tidak ada masalah makam ini baik baik saja. Tapi jika ada yang menjual tanah wakaf makam bagaimana? Ini saya dengar saat menghadiri pemakaman, kemarin, Rabu, 27/1/21 di Gg Nusantara. Seorang sepuh bercerita “case” makam Gg Darsyad.
Dimana ada penjualan tanah kosong makam. Empat kubur dibongkar. Tanahnya dijual. Katanya, masalah tersebut berujung ke Poltabes. Ada pihak sampai masuk penjara. Masya Allah…
Konflik wakaf makam seperti di atas potensial terjadi karena wakaf terjadi di lisan saja. Tidak tertulis. Tidak dibuat Akta Ikrar Wakaf-nya. Jika dibuat AIW, maka tanah wakaf itu aman. Aman dari jual beli dan konflik kepentingan. Kenapa aman? Ada NAZIR-nya. NAZIR bertugas mengemban amanah wakaf yang produktif.
NAZIR mesti orang yang sidik, amanah. Ia bisa merawat aset wakaf dan mengembangkannya.
Karena pentingnya NAZIR dalam aset wakaf, maka NAZIR diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia. Tugas BWI pula memintarkan NAZIR. Sebab di tangan NAZIR profesional, wakaf pasti produktif. Sebaliknya, NAZIR tak paham, terjadi konflik seperti Makam Gg Darsyad seperti kisah di atas.
BWI punya program pemintaran NAZIR. Hanya saja bujet terbatas untuk mengumpulkan ribuan orang. Mahal di akomodasi. Terutama transportasi dan konsumsi.
Akal memintas masalah itu tiada lain literasi. Bermodalkan narasi, naik ekspose. Semoga mencerahkan.
Jika ada pembaca di tengah keluarga atau lingkungannya punya aset wakaf koordinasilah bersama BWI terdekat. Badan Wakaf Indonesia ada di setiap kabupaten dan kota. Ada di ibukota provinsi dan ibukota negara.
Mari kita cek wakaf di sekitar kita adakah AIWnya. Siapakah NAZIRnya. Apakah NAZIR masih hidup? Atau sudah habis masa jabatannya?
Masa bhakti NAZiR adalah 5 tahun. NAZIR bisa diganti jika dan hanya jika…lihat UU No 41Tahun 2004 tentang Wakaf.
Di sini kami, BWI menghimbau, jika ada polemik wakaf hendaknya berkoordinasi dengan BWI. Sebab BWI diamanahkan negara sesuai UU untuk membina dan mengembangkan wakaf di Indonesia agar berdampak sosial sebagaimana janji Nabi SAW, “Nyawa Boleh Putus-Pahala Mengalir Terus.” (Penulis adalah pegiat Literasi Wakaf-Wakaf Literasi, anggota BWI Kalbar Bidang Wakaf Produktif. CP-WA 08125710225)