Termasuk dilarang membunuh orang non-muslim yang hidup dalam ikatan perdamaian. Nabi Muhammad SAW menegaskan: “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (orang non muslim terikat perjanjian perdamaian), maka ia tidak akan mencium aroma bau surga. (HR. Bukhari dari Abdullah bin Amr).
Adapun hukum aksi bom bunuh adalah haram, sebagaimana dijelaskan dalam hadis, Nabi SAW menegaskan: “Barangsiapa bunuh diri dengan sepotong besi, maka potongan besinya itu ada di tangannya, ia akan menusukkan ke perutnya dengan besi itu dalam neraka Jahannam, kekal di dalamnya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, niscaya ia menghirupnya dalam neraka Jahannam kekal di dalamnya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Kesalahpahaman mereka terhadap teks agama ini berakibat fatal dan brutal, membuat tindakan radikalisme dan terorisme. Oleh karena itu, belajarlah agama kepada ahli agama.
Allah mengingatkan:
فاسالوا اهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
Maka bertanyalah kepada orang-orang yang ahlinya, yakni para ulama jika kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nahl: 43).
Allahumma ihdinaa fiiman Hadaita. Ya Allah berikanlah selalu Hidayah kepada kami sebagaimana Engkau telah memberikan hidayah kepada hamba-hamba-Mu.
Wallahu A’lamu bi ash-Shawwab.
Kuta Bali, 15 Desember 2016

Semoga kita terhindar dari gagal paham dalam memahami agama.