Opini

Basaria Panjaitan: Jangan Pilih Caleg Mantan Napi Koruptor

Basaria Panjaitan: Jangan Pilih Caleg Mantan Napi Koruptor

Basaria dalam awal seminar menjelaskan pengertian korupsi dan dasar-dasar hukum usaha pemberantasan korupsi yang diperjuangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdasar Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dan diperbarui dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Dalam undang-undang itu, telah dipaparkan bahwa tindakan korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, aksi suap-menyuap, upaya penggelapan dalam jabatan seseorang, tindakan pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi atau tindakan pidana lain yang berkaitan dengan korupsi seperti merintangi proses, manipulasi keterangan kekayaan, manipulasi keterangan rekening, atau membuat keterangan palsu.

Dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari para mahasiswa, Ibu kelahiran Pematangsiantar, 20 Desember 1957 ini mengemukakan korupsi versi mahasiswa yang jika tidak dihentikan akan menumbuhkan perilaku koruptif di masa depan para mahasiswa. Contoh-contoh budaya korupsi tersebut adalah kebiasaan suka mencontek, plagiat, titip absen, penyalahgunaan dana beasiswa, terlambat atau korupsi waktu, gratifikasi ke dosen, penggunaan kuitansi palsu, dan perilaku menyimpang lainnya. “Selain itu, perilaku koruptif mahasiswa yang akan berevolusi menjadi sikap korupsi seperti kebiasaan tidur di kelas, budaya titip absen ikut kuliah, atau yang paling parah adalah mahasiswa yang menyelewengkan dana bantuan sosial sebaiknya dihentikan,” katanya.