Bahkan dari foto selanjutnya tampak sekali bahwa Sultan Hamid menggunakan kedekatannya dengan Ratu Wilhelmina Cq Ratu Juliana untuk diplomasi Konferensi Meja Bundar sehingga proklamasi 17 Agustus diakui kedaulatannya oleh Belanda. Walaupun bentuk negara yang disepakati adalah Republik Indonesia Serikat.
Persoalan unitaris dan federalis adalah persoalan ide bagaimana tata pemerintahan Indonesia. “Adalah rugi besar bagi rakyat Indonesia jika sejarahnya tentang RIS tidak dibuka lebar-lebar. Banyak manfaat membaca sejarah federalisme itu.” Begitu kira-kira pesan peneliti dan penulis buku Sejarah yang Hilang, Mahendra Petrus. (Kanisius, 2017).

Anggota DPR RI dapil Kalbar, H Syarif Abdullah Alkadrie, SH, MH menegaskan, pada tahun 1946 usia kemerdekaan Indonesia masih bayi. “Jika Sultan Hamid tidak berjuang untuk pengakuan kedaulatan RI saat itu entah apa jadinya Indonesia,” kata dia dalam Webinar, 21/6/20.

Jadi, saya sebagai insan pers membela Yayasan Hamid bahwa foto 1946 di mana Hamid menandatangani pengangkatannya sebagai Mayjen dan Ajudan Khusus Ratu Wilhelmina memang patut dibanggakan, karena saat 1946 Hamid juga baru naik tahta menggantikan ayahnya yang tewas dibunuh Jepang dengan tuduhan hendak mendirikan Negara Borneo Barat Merdeka (baca: tidak ada frasa Indonesia). Apa artinya untuk Kesultanan Pontianak? Bahwa Pontianak adalah entitas pemerintahan otonom, tidak di bawah siapa-siapa termasuk Jakarta atau Jogjakarta. Banyak wilayah Indonesia lainnya berbentuk kerajaan dan otonom. Kelak atas jasa Hamid melalui BFO, kerajaan-kerajaan yang masih otonom itu berhimpun dan bergabung ke NKRI. Ini jelas patriotik dan nasionalisme tinggi untuk menjadi Indonesia.