Saya tentu senang dengan ulasan ini. Apalagi menurutnya, gaya penulisan kisah itu sastrawi. Kembang kempis hidung saya dibuatnya. Apalagi beberapa aktivis jurnalisme sastrawi seperti Imam Safwan yang satu angkatan pelatihannya dengan saya di angkatan ke-9, diampu Andreas Harsono dan Prof Janet Steele turut hadir. Begitulah Prof Dr Anhar Gonggong yang saya kenal.
Saya dengar Prof Dr Anhar Gonggong duduk di Dewan Gelar yang tugasnya menyeleksi usulan-usulan Pahlawan Nasional RI. Saya juga mendengar, bahwa yang paling keras menolak usulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan nasional adalah pria nyentrik dengan rambut sebahu itu.
Saya tidak begitu yakin, sosok yang saya kenal sederhana itu begitu keras menolak. Saya diburu rasa ingin tahu di mana alasannya.
Usulan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional diajukan tahun 2016, namun tidak ada kabar berita dari Kementerian Sosial yang mengurusi gelar pahlawan ini, hingga tahun 2017. Mensos Khofifah Indar Parawansa baru mengundang Yayasan Hamid presentasi pada limit akhir tahun 2017. Namun tahun berganti, lama sekali tidak ada kabar beritanya, sampai akhirnya beberapa persyaratan formal administratif minta dilengkapi. Yayasan Hamid berkesiap. 2 troli kelengkapan administrasi disampaikan. Nota serah terima pun ditanda-tangani.
Yayasan Hamid terkejut bukan kepalang ketika akhir Januari 2019 diperoleh kopi surat di kalangan keluarga istana (bukan kepada pengusul, yakni Yayasan Sultan Hamid, sesuatu yang aneh di mana pengusulnya siapa, tetapi yang disurati siapa?). Bunyi surat itu semacam penolakan dengan disebutkan: 1. Sultan Hamid pelaku makar/pengkhianat kepada negara karena berkomplot dengan pemberontak Westerling. 2. Dia bukan perancang tunggal Lambang Negara. 3. Disharmoni hubungannya dengan Sri Sultan HB IX–Sultan Jogja.
