Saya wartawan, saya memang bukan guru di depan kelas yang mengajar murid-murid sejarah an sich, tetapi UU Pers No 40 Tahun 1999 menyebutkan pers Indonesia menyampaikan informasi, edukasi dan kontrol sosial. Jadi, saya dalam konteks viral VC/webinar Prof Dr Anhar Gonggong hanyalah menyampaikan informasi yang saya tahu karena saya terlibat di dalam pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional, turut menulis buku biografi politik Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara (bersama Anshari Dimyati dan Turiman Faturahman Nur), dan turut menjadi moderator saat jumpa pers menjawab segala tudingan Prof Dr AM Hendropriyono, Saribento-Museum Kalbar, Minggu (13/6/20).
Kalau Prof Anhar mengajar kepada para guru agar mereka tidak terkecoh dengan sejarah Hamid II Alkadrie sebagai pahlawan nasional karena jasanya merancang lambang negara dan pengakuan kemerdekaan Indonesia dalam KMB, saya sebagai wartawan justru diamanahkan oleh negara sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 ( buah reformasi untuk turut melakukan edukasi kepada publik). Melakukan kontrol sosial dengan cover-both-side. Tidak berat sebelah. Adil. Saya hormat dan respek dengan Bapak, karena Bapak orang baik, keras, dan kritis sekaligus sederhana. Namun dalam hal ini saya menilai Prof Anhar ada sisi subjektifnya. Sisi subjektifnya disebutkan sendiri saat kita satu forum sosialisasi pengajuan gelar pahlawan nasional, ketika Profesor berbeda pandangan dengan Ketua Yayasan Hamid, lantas dengan geram mengatakan, “Di mana muka saya mau ditaroh, paman dan bibi saya korban Westerling. Selama saya masih di Dewan Gelar, Hamid Alkadrie tak akan lolos.”
