Di sisi lain, terdapat juga peraturan dalam pengaturan transmigrasi ini, dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 mengenai transmigrasi (sebelumnya UU nomor 3 Tahun 1972) dan juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP No. 42 Tahun 1973), ditambah beberapa keputusan dan pendukung Presiden.
Program transmigrasi ini terjadi di Indonesia pada awal pada tahun 1950.
Pemerintah memindahkan warga Sukadana, Kecamatan Bagelen ke wilayah Lampung pada 12 Desember 1950. Jauh sebelumnya, pada tahun 1905 telah terjadi transmigrasi juga yaitu penduduk pulau Jawa yang berpindah ke luar pulau Jawa. Kala itu, transmigrasi dilakukan oleh Belanda dengan nama transmigrasi kolonisasi, tujuan dari transmigrasi adalah untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja pertambangan dan perkebunan.
Pada dasarnya, Program transmigrasi ini memiliki beberapa dampak, diantaranya sebagai berikut;
Dampak Ekonomi: Terdapat kasus di mana program transmigrasi ini gagal dalam meningkatkan taraf hidup para transmigran. Faktor utamanya adalah iklim serta tanah di daerah baru tidak sesubur di daerah Jawa dan Bali. Ada pula transmigran yang datang tanpa tujuan serta keterampilan, sehingga cukup sulit untuk mendapat pekerjaan.
