- Larangan ini bersifat haram. Pendapat ini dianut oleh sebagian pengikut madzhab Ahmad bin Hambal.
- Larangan ini hanya bersifat makruh saja, karena ada hadis lainnya bersumber dari Aisyah, katanya Nabi SAW. pernah mengikat hewan kurban lalu mengirimkannya, Beliau tidak ada mengharamkan sesuatu apa pun yang Allah telah halalkan baginya hingga menyembelihnya. (HR. Sepakat Bukhari dan Muslim). Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi’i, Malik, dan kebanyakan juga dari madzhab Ahmad bin Hambal.
- Ada sebagian berpendapat bahwa kurban dan haji keduanya tidak terpisahkan, maka larangan dalam berkurban itu kaitannya dengan orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, sebagaimana firman Allah:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya. (QS. al-Baqarah: 196).
Berdasar ini, maka memotong rambut dan kuku tidak makruh, apalagi haram. Sifatnya mubah, boleh-boleh saja. Inilah yang dianut madzhab Abu Hanifah.
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dilarang dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku hewan yang hendak dikurbankan, bukan rambut dan kuku yang akan berkurban.
Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub (1952-2016) Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Darussunnah Ciputat dalam bukunya ath-Thuruq ash-Shahihah fi Fahm as-Sunnah an-Nabawiyyah menjelaskan bahwa terjadinya perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena masalah dhamir (kata ganti) ha (nya) pada kata شعره, بشره, ظفره (rambut-nya, kulit-nya, dan kuku-nya).
Pendapat pertama di atas, kata ganti “nya” kembalinya kepada orang yang akan berkurban, maka yang dilarang adalah memotong rambut dan kuku orang yang akan berkurban.
Sedangkan pendapat kedua, kata ganti “nya” kembali kepada hewan kurban, maka yang dilarang adalah memotong rambut dan kuku hewan kurban.
Beliau menganut pendapat yang kedua, dengan alasan bahwa memahami hadis larangan di atas harus dihubungkan dengan hadis lainnya, yaitu hadis bersumber dari Aisyah, Rasulullah SAW. bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
‘Tidak ada amal manusia pada hari kurban yang lebih dicintai Allah dari menyembelih hewan kurban. Pada hari kiamat nanti, hewan tersebut akan datang dengan tanduknya, bulunya, dan kukunya. Aliran darahnya sungguh akan sampai kepada Allah di sebuah tempat sebelum menetes ke tanah. Maka, perbaguslah diri kalian dengan hewan kurban.” (HR. Tirmidzi).
Dalam hadis lainnya mengenai kurban ini, Rasulullah SAW. bersabda:
لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ وَيُرْوَى بِقُرُونِهَا
Setiap helai rambut (bulu hewan) adalah kebaikan bagi pemiliknya yang berkurban. Dalam riwayat lainnya, disebutkan, pada setiap tanduknya. (HR. Tirmidzi).
‘Illat (faktor penyebab) dilarang memotong rambut dan kuku hewan kurban adalah agar semuanya akan menjadi saksi nanti di hari kiamat bagi pemiliknya yang berkurban.
Kesaksian hewan kurban ini hanya relevan apabila mengacu pada pemahaman bahwa yang dilarang adalah memotong rambut dan kuku hewan kurban, bukan rambut dan kuku orang yang akan berkurban.
Dengan demikian, jelas bahwa yang memahami bahwa larangan dalam hadis tersebut berimplikasi sampai haram hanya sebagian dari pengikut madzhab Ahmad bin Hambal.
Sedangkan yang memahami bahwa larangan itu hanya bersifat makruh, adalah mayoritas ulama madzhab.
Sementara lainnya tidak sedikit juga yang memahami bahwa tidak makruh dan tidak haram, tapi mubah alias boleh, apalagi yang memahaminya bahwa yang dilarang adalah memotong rambut dan kuku hewan kurban.
Semoga dengan memahami penjelasan terhadap makna hadis sebagai dalil agama akan semakin berlapang dada dan berjiwa besar dalam menyikapi perbedaan, tidak saling menyalahkan, apalagi saling menggangu dan menyakiti.
Ilmu agama ini sangat luas karena dalil agama juga sangat banyak jalannya.
Sebaliknya, merasa paling sunnah, paling benar hanya pada satu pilihan dalil yang zhanni dan tekstual tanpa toleransi dan tidak saling menghargai justru akan memicu masalah di antara sesama umat dan cenderung merusak ukhuwwah.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab.
Pontianak, 24 Juli 2020 M/3 Dzulhijjah 1441 H
MEMAHAMI HADIS LARANGAN POTONG RAMBUT DAN KUKU PADA BULAN DZULHIJJAH
