Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (4)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (4)
Suasana KMB di Den Haag-Belanda

Ketentuan terpenting dalam persetujuan KMB adalah Piagam Penyerahan Kedaulatan, yang diartikan oleh Indonesia sebagai Piagam Pengakuan Kedaulatan. Piagam ini menetapkan penyerahan (baca: pengakuan) kedaulatan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949 oleh Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri atas RI dan 16 negara bagian yang terdiri dari 8 negara bagian dan 8 daerah otonom, salah satunya adalah DIKB yang dibentuk 7 Mei 1947. Corak pemerintahannya diatur oleh Konstitusi yang dibuat oleh para delegasi RI dan BFO selama KMB berlangsung, atas dasar persetujuan yang dicapai oleh wakil-wakil kedua belah pihak dalam Konferensi Inter-Indonesia di Yogyakarta dan Jakarta.

Selain itu, dibahas pula mengenai status Uni Indonesia-Belanda. UniIndonesia. Belanda dibentuk dengan maksud untuk mengurus kepentingan bersama. Tentang Uni, yang terlihat secara nyata hanyalah adanya Sekretariat Bersama, yang terdiri dari sekelompok Menteri dari kedua belah pihak yang harus mengadakan sidang minimal 2 kali dalam setahun, dan adanya Mahkamah Arbitrase Uni.