Sidang-sidang tersebut bertujuan untuk memecahkan persoalan yang belum terselesaikan dalam KMB dan sebagai saluran untuk memecahkan persoalan-persoalan kepentingan bersama. Keputusan sidang hanya akan diterima secara bulat dan disahkan oleh parlemen kedua belah pihak. Dalam KMB diatur pula tentang kerja sama militer dan penarikan mundur pasukan Belanda ke luar Indonesia secepatnya, sementara KNIL akan direorganisasi (dinasionalisasi). Selain kedua hal di atas, KMB juga memperhatikan hak-hak milik orang asing di Indonesia.
Berdasarkan salah satu naskah KMB, RIS harus memulihkan hak-hak yang diberikan kepada orang asing oleh undang-undang India-Belanda pasal 131 IS. Hak-hak tersebut dapat diperluas atau diperpanjang asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ekonomi RIS. Pengambilalihan dan nasionalisasi hanya boleh dilakukan dengan atau dasar undang-undang dan dengan ganti rugi.
Persoalan lain yang paling berat dirasakan oleh RIS adalah mengenai utang-piutang, di mana Belanda menuntut agar RIS menanggung utang India-Belanda sampai penyerahan kedaulatan. Namun, pihak RIS hanya mampu bersedia menanggung bagian hingga Maret 1942 sebab jika sampai 1949 berarti RIS harus membiayai sendiri penyerangan-penyerangan yang dilakukan Belanda terhadap RI.
