Di Hotel Des Indes, saksi pertemuan antara Hamid dengan Westerling hanya seorang, yakni polisi Frans Najoan. Frans Najoan inilah yang dikutip jaksa agung untuk mengadili Hamid. Satu saksi menurut ilmu pidana sama dengan bukan saksi. Untuk itulah kasus makar yang dituduhkan kepada Sultan Hamid sejak awal sudah sumir alias abu-abu. Tidak hitam atau putih. Tidak jelas.
Tuduhan makar kepada Hamid bahwa dia hendak membunuh TB Simatupang (Kepala Staf Angkatan Perang), Sultan Hamingkubuwono IX (Menteri Pertahanan) dan Ali Budiardjo (Sekretaris Menhan) tidak ada korban/tidak peristiwa pidananya. Selama masa persidangan di tahun 1953 oleh Mahkamah Agung tidak diperoleh bukti yang sah dan meyakinkan tentang kesalahan yang dituduhkan kepada Sultan Hamid. Bahkan dalam Putusan MA disebut MEMBEBASKAN Sultan Hamid II dari tuduhan primer yakni peristiwa Westerling 23 Januari 1950 di Bandung tersebut. Sebab locus delicti di Bandung sedangkan Hamid sedang di Pontianak bersama PM RIS, Moh Hatta. Kunjungan kerja kenegaraan. Maka tuduhan Hamid pengkhianat negara sama sekali tidak relevan dan tidak bertanggungjawab sama sekali.
Lalu kenapa Hamid dihukum? Hanya karena ada niat yang diakuinya secara jujur dan kesatria. Yakni adanya niat yang dalam beberapa jam saja telah dibatalkannya, sehingga tidak ada pergerakan orang maupun senjata. Tidak ada peristiwa pidana apapun kepada TB Simatupang, Ali Budiardjo maupun Sultan Hamingkubuwono IX. Hal senada diakui Westerling dari Belanda semasa hidupnya. Westerling menulis dua buku autobiografi yang menyebutkan tuduhan Hamid melakukan makar adalah isapan jempol belaka. Hamid dipersekusi secara politik untuk kepentingan politik jabatan di kemiliteran oknum-oknum tertentu.
