Sultan Hamid praktis meneruskan kerajaan Pontianak sebagai Sultan Ketujuh. Kesultanan ini sekali lagi negara berdiri sendiri, tak ada juntrungannya dengan tuduhan Hamid tidak nasionalis karena mendapat kenaikan pangkat sebagai Mayjen KNIL dari Ratu Wilhelmina dan mendapat tugas sebagai pengawal khusus Ratu Belanda Wilhelmina. Fungsi pengawal khusus itu adalah sebagai Sultan yang berkuasa penuh atas negara yang dipimpinnya yakni Kesultanan Pontianak jika Wilhelmina ke Pontianak karena hubungan bilateral dua negara. Fungsi pengawal khusus dalam konteks Sultan Hamid II Sultan Ketujuh Pontianak disebut dalam buku Persatoean Djaksa (Persadja) dengan Judul Peristiwa Sultan Hamid. Terbit 1953 dan cetak ulang tahun 1955.
Justru Sultan Hamid karena menjadi Raja, di tahun 1945-1949 itulah awal performanya secara profesional negarawan, yakni keliling Kalbar menyerap aspirasi dan mewujudkannya dalam Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB). Sebagai Presiden DIKB, Hamid juga keliling nusantara. Ia kemudian akrab bersama Raja Gianyar Bali, Ide Anak Agung Gde Agung yang mengusulkan dibentuknya Badan Konfederasi Federal (BFO). Termasuk Sutan Mansyur dari Negara Sumatera Timur–kini Sumatera Utara.
Jadi, BFO adalah ide Raja Gianyar Bali. Sama sekali jauh dari tuduhan negara boneka bentukan Dr Van Mook yang melahirkan kesan kebelanda-belandaan.
