Daerah

3x Dijual-Hasil Nihil, Mucikari Prostitusi Daring Ditangkap

3x Dijual-Hasil Nihil, Mucikari Prostitusi Daring Ditangkap

teraju.id, Ketapang – Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai mucikari dalam tindak pidana berupa prostitusi daring atau online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan polisi No : LP/46 B/I/RES.1.16./2019/Kalbar/SPKT/Res Ketapang Tanggal 30 Januari 2019.

Diketahui, korban berinisial SS. Perempuan belia berusia 22 tahun ini merupakan warga Kabupaten Ketapang. Adapun waktu penangkapan, pada Rabu, 29 Januari 2019 pukul 22.25 WIB di salah satu hotel.

Sedangkan tersangka diketahui berinisial SD. Perempuan berumur 31 tahun, merupakan warga Kabupaten Ketapang. Guna mengungkap kasus tersebut, sejumlah saksi diperiksa. Ini dilakukan guna mengungkap kasus prostitusi daring itu.

Berbagai barang bukti turut disita. Di antaranya, adalah uang Rp. 1.097.000,- satuUnit HP Merk I Phone 7 warna hitam, satu unit HP Merk I Phone X, satu buah alat kontrasepsi jenis kondom merk sutra, satu buah kartu kunci kamar hotel.