Berita

Polisi Tangkap Petani Pemerkosa Siswi SMP

Polisi Tangkap Petani Pemerkosa Siswi SMP

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs, Suhadi SW. M,Si, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Berkaitan dengan sering terjadinya kekerasan terhadap anak dan wanita, diharapkan kepada orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap putra putrinya. (Guntur)