Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs, Suhadi SW. M,Si, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Berkaitan dengan sering terjadinya kekerasan terhadap anak dan wanita, diharapkan kepada orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap putra putrinya. (Guntur)
