Berita

Adik Ipar dan Sopir Dalangi Curas

Adik Ipar dan Sopir Dalangi Curas

Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian 145 juta, cek giro bank Danamon dan bii sekitar 95.000.000, 1 buah hp nokia tipe 206, 1 buah hp samsung lipat, 1 buah hp asus, 1 buah buku tabungan bank Panin atas nama korban Hendri 1 buah buku tabungan bank mandiri atas nama korban Hendri.
Menurut pengakuan tersangka .SUJIM LONG LOI (adik ipar korban) bahwa ia mendalangi perampokan dengan kekerasan ini karena ia merasa sakit hati terhadap korban, iapun merencanakan perampokan dengan kekerasan dengan menghubungi tersangka BUDIMAN (sopir) . Korban untuk mencari teman melakukan perampokan.masing masing Achmad Nurdiansyah dan Airiman.

Menurut Kapolres Sanggau AKBP Charles Dhoni Gow, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada hari Rabu (28/9) sekitar pukul 20.00 wib tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Tayan dipimpin Kapolsek Tayan Iptu Agustana S, Ik berangkat Ke Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara, berdasarkan informasi masyarakat, sekitar pukul 15.00 ada dua orang menggunakan sepeda motor jenis mio, naik motor air menuju Pontianak, akhirnya Tim Gabungan mengejar pelaku dan sampai di Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Tim mengecek Penampung motor air satu persatu, akhirnya Tim berhasil menangkap pelaku Achmad Nurdiansyah alias Amat dan Airimam alias Maman. Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir .