TERAJU.ID, Jakarta-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla segera menunaikan janji Nawacita untuk menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen AMAN Abdon Nababan melalui press rilisnya di Jakarta, Selasa (23/8).
“Jika tidak masyarakat adat akan semakin terpuruk dan bangsa Indonesia yang akan menanggung akibat buruknya,” tegas Abdon.
Abdon Nababan menyesalkan berbagai hal yang terjadi belakangan ini, dimana berbagai langkah yang dilakukan pemerintah justru semakin menjauh dari janji Nawacita.
Negara menurut dia masih melanjutkan praktek dan tradisi sektoralisme, sementara kebijakan ekonomi justru menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang semakin terdesak di tengah-tengah ketidakpastian perlindungan hak secara hukum.
Abdon juga menunding pemerintah belum sungguh-sungguh berniat mengakui hak-hak masyarakat adat. Di sisi lain, kriminalisasi masyarakat adat terus berlanjut dan proses pengakuan wilayah adat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat Putusan MK35 berjalan sangat lambat bahkan cenderung stagnan.
Tahun 2014 yang lalu, AMAN menyambut baik komitmen Pemerintahan baru Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla untuk melindungi dan memajukan masyarakat adat melalui Nawacita.
AMAN juga telah mengambil langkah-langkah proaktif dengan mengusulkan agenda-agenda yang harus dilakukan Pemerintah, bahkan sejak dari Rumah Transisi hingga ke berbagai kementrian melalui RPJM. Pemerintahan diminta memulai rekonsiliasi untuk memastikan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat adat dan menjadikan masyarakat adat bagian utuh dari Bangsa Indonesia. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membebaskan pemimpin dan anggota masyarakat adat korban kriminalisasi oleh negara karena mempertahankan wilayah titipan leluhur mereka.
Ketika itu AMAN mengusulkan agar pemerintah membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat (Satgas) untuk merumuskan pelaksanaan Nawacita dan menyelesaikan berbagai masalah mendesak yang saat ini menimpa masyarakat adat.
“Presiden menyetujui rencana tersebut dalam pertemuan AMAN pada tanggal 26 Juni 2015 di Istana Negara,” tegas Abdon.
Aman terlibat dalam penyusunan Rancangan Kepres Pembentukan Satgas yang dipimpin Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai Satgas itu, bahkan RUU tentang Masyarakat adat tidak menjadi prioritas DPR maupun Pemerintah dalam pembahasan tahun 2015 -2016.
Karena itulah AMAN kembali mendesak DPR bersama Pemerintah Indomesia segera mengesahkan UU Masyarakat Adat, melaksanakan Putusan MK 35 dengan pengakuan wilayah adat yang dapat dimulai dengan 7,4 Juta hektar yang telah diterima secara resmi oleh Pemerintah. Sedangkan Pemerintah Daerah menurut dia seharusnya menggalakkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuandan Perlindungan Masyarakat Adat, melalui pelaksanakan Peraturan Mentri Dalam Negri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.