AMAN juga telah mengambil langkah-langkah proaktif dengan mengusulkan agenda-agenda yang harus dilakukan Pemerintah, bahkan sejak dari Rumah Transisi hingga ke berbagai kementrian melalui RPJM. Pemerintahan diminta memulai rekonsiliasi untuk memastikan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat adat dan menjadikan masyarakat adat bagian utuh dari Bangsa Indonesia. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membebaskan pemimpin dan anggota masyarakat adat korban kriminalisasi oleh negara karena mempertahankan wilayah titipan leluhur mereka.
Ketika itu AMAN mengusulkan agar pemerintah membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat (Satgas) untuk merumuskan pelaksanaan Nawacita dan menyelesaikan berbagai masalah mendesak yang saat ini menimpa masyarakat adat.
“Presiden menyetujui rencana tersebut dalam pertemuan AMAN pada tanggal 26 Juni 2015 di Istana Negara,” tegas Abdon.
Aman terlibat dalam penyusunan Rancangan Kepres Pembentukan Satgas yang dipimpin Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai Satgas itu, bahkan RUU tentang Masyarakat adat tidak menjadi prioritas DPR maupun Pemerintah dalam pembahasan tahun 2015 -2016.
