Karena itulah AMAN kembali mendesak DPR bersama Pemerintah Indomesia segera mengesahkan UU Masyarakat Adat, melaksanakan Putusan MK 35 dengan pengakuan wilayah adat yang dapat dimulai dengan 7,4 Juta hektar yang telah diterima secara resmi oleh Pemerintah. Sedangkan Pemerintah Daerah menurut dia seharusnya menggalakkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuandan Perlindungan Masyarakat Adat, melalui pelaksanakan Peraturan Mentri Dalam Negri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Baca Juga:OSO: Kalbar Perlu Team Work
