Teraju.id, Hari ini, Jumat 23/9/16 merupakan hari terakhir masa pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Landak sebagaimana daerah pilkada serentak lainnya di seluruh Indonesia. Kandidat yang sudah mendaftar di wilayah antara Sanggau dan Mempawah serta Kubu Raya ini hanya sepasang, yakni dr Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi tanpa ada penantang lainnya. Apa yang akan terjadi?
Menurut aturan main Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka calon tunggal ini tetap menjalani proses pemilihan dengan pencoblosan. Istilah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri kala hal yang sama dialami Walikota Surabaya Tri Rismamaharini yakni calon tunggal itu melawan bumbung kosong. “Kalau pemilih kandidat lebih banyak maka yang bersangkutan dinyatakan menang. Namun kalau bumbung kosong yang lebih banyak, maka kandidat tunggal itu dinyatakan kalah,” demikian pendapat Megawati seraya mencontohkan model pemilihan tersebut ala pemilihan kepala kampung. “Yang penting memilih pemimpinnya, bukan tata caranya. Setiap sistem dan aturan selalu ada kelemahannya,” ungkapnya. Namun pada tahun 2015 itu Risma akhirnya mendapatkan lawan tanding yakni Wisnu-Dhimam Abror. Risma tetap muncul sebagai pemenang.
Sebetulnya Risma yang populer memimpin Surabaya sempat gerah karena tidak ada figur yang berani tampil melawan dirinya. Sebab dihitung dari arah manapun hasilnya tetap kalah. Oleh karena itu siapa yang mau buang-buang uang dan tenaga? Belum lagi “malu karena kalah”. Hal itu menjadi beban psikis tersendiri dalam setiap kontestasi pilkada. Hal serupa ternyata terjadi juga di Kalbar untuk daerah pemilihan Kabupaten Landak. Sehingga calon tunggal di Kalbar, ini adalah sejarah baru.
