Berita

Bela Wakaf Sulthan Annashira, Tim Hukum Lapor Komisi Yudisial

Bela Wakaf Sulthan Annashira, Tim Hukum Lapor Komisi Yudisial
Suasana laporan ke Komisi Yudisial Kalbar.

Persidangan kasus wakaf Sultan Annashira berlangsung di PTUN sejak Kamis, 11 September. Kasus bermula dari pemasangan plang dan pagar oleh kuasa hukum Anwar Ryanto Lim yakni Raka Dwi Permana yang memegang SHM 15843 terbitan Prona tahun 1982. Raka mengklaim tanahnya berada di atas tanah wakaf.

Raka kemudian jumpa pers. Juga melaporkan pemalsuan surat maupun penyerobotan di Kejaksaan Tinggi serta Polda Kalbar.

jadwal sidang kasus sultan anasira
Jadwal sidang kasus tanah wakaf Sulthan Annashira vs Anwar Ryanto Lim di PTUN Pontianak.

Karena pemagaran berbau SARA yakni tidak boleh melakukan aktivitas apapun di atas tanah yang diklaim, sementara ada mesjid dan pondok tahfidz Al-Qur’an maka terjadi pergesekan yang menyulut kerusuhan atas nama etnis dan agama. Untuk itu BWI Kalbar mengajukan mediasi kepada BPN hingga dua kali namun pihak Raka absen. Bahkan Polres Kubu Raya juga mengundang mediasi bersama Bupati tetapi pihak SHM absen.

Mereka yakin SHM miliknya sudah sesuai prosedur dan “inkrah” sehingga mengajak ke proses litigasi/hukum.

BWI Kalbar melayani penyelesaian ke jalur litigasi, sambil melaporkan SARA ke Polda Kalbar.

Minta pihak Anwar Ryanto Lim diperiksa. Sebab telah membuat keresahan orang orang untuk ibadah sehari hari, sementara persidangan di PTUN berjalan dengan bukti bukti mal administrasi Prona 1982.
Abdul Sam dan istri pun hadir bersaksi.