Zat adiktif yang menyebabkan para penggunanya menjadi ketergantungan itu sangat berbahaya sekali, oleh karenanya semua pihak harus peduli dengan pemberantasan barang haram ini agar tidak merusak generasi penerus bangsa,” ujar Irjen Pol Didi Haryono, mengungkapkan.
Soal kasus narkoba, kata Irjen Pol Didi Haryono, akan memberikan sanksi maksimal, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Sudah banyak pelaku atau tersangka dalam kasus narkoba dalam jumlah besar ini, dituntut hukuman mati dan juga divonis sama seperti tuntutan tersebut, guna memberikan efek jera kepada pelaku, sesuai dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” ucap Irjen Pol Didi Haryono.
[Informasi di atas ditulis dan disampaikan oleh Kaur Lipprodok Bidhumas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyudin]
