teraju.id, Ibis – Perhatian serius jajaran Polri di Kalbar untuk memastikan hajad besar pemilihan umum 2019 berjalan aman, sukses dan lancar. Keberadaan bahan peledak pun diawasi secara ketat.
Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan dan pengendalian bahan peledak komersil bahwa pengawasan penggunaan bahan peledak dilakukan secara berjenjang mulai dari Polsek, Polres, Polda sampai dengan Baintelkam Polri dan tidak terlepas dari izin tambang yang diberikan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalbar, artinya bahan peledak tersebut tidak diperkenankan digunakan di luar area izin pertambangan yang diberikan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH, menuturkan bahwa Polda mengeluarkan izin kepemilikan, penguasaan dan penyimpanan serta pembelian dan penggunaan bahan peledak (handak) kepada 32 perusahaan, yang digunakan untuk usaha pertambangan dan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta, guna menunjang peningkatan pembangunan di wilayah Kalbar.

Kegiatan berlangsung di Hotel Ibis Pontianak, Rabu, 10/10/18 ini sekaligus silahturahmi dengan pengguna akhir handak komersil serta sosialisasi Pamwasdal Handak dihadiri Kepala Dinas ESDM Kalbar, para pengusaha perwakilan asosiasi pengusaha jasa angkut handak, pengusaha pengguna akhir handak wilayah Kalbar, para pejabat Ditintelkam Polda Kalbar, para Kanit Ditintelkam Polda Kalbar, para Kasat Intelkam jajaran Polda Kalbar dan tamu undangan lainnya.
