“Selanjutnya, Kamis, 14 Maret 2019 sekitar jam 22.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan serta melakukan penindakan terhadap dua orang tersangka di Jl Raya Sei Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, tepatnya di depan Indomaret,” kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Suyatmo.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Suyatmo menjelaskan, bersamaan dengan pengamanan dua tersangka yang berasal dari Batam atas nama Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti berupa 107 Kg narkotika jenis sabu, 114.699 pil ekstasi.
“Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka , handphone milik Arnoldus Topan (41) berbunyi, kemudian petugas berusaha mengamankan handphone tersebut dengan cara merampas dari tangannya,” ucap Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Suyatmo.
Akan tersangka Arnoldus (41) melakukan perlawanan dan berupaya untuk merebut handphone tersebut dari tangan petugas. Karena perlawanannya, petugas lantas melakukan tembakan peringatan.
“Kemudian bertugas memberikan tindakan yaitu dengan melakukan tembakan peringatan, namun tersangka tetap berusaha untuk melawan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terhadap tersangka tersebut,” kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Suyatmo.
