Kemauan dan kemampuan Negara untuk memberikan kepastian dan keadilan Hukum sudah sedemikian besarnya. Namun semua itu tidak merubah pelaku dan perilaku menyimpang yang dilakukan didalam pengadilan. Apa yang terjadi apabila publik sudah tidak percaya kepada Pengadilan, apa yang terjadi jika publik tidak percaya kepada Sistem Hukum Indonesia. Kemana Publik harus mencari keadilan? Komisi Yudisial sebagai mitra Mahkamah Agung juga harus berbenah dan dibenahi/diperkuat, mengeluh saja tentu tidak akan menyelesaikan persoalan. Eksekutif dan Legislatif harus melakukan upaya konkret penguatan Komisi Yudisial secara kelembagaan dan Sumber Daya Manusia agar mampu menjadi mitra sepadan dengan Mahkamah Agung, dimulai dengan kebijakan legislasi tentang sistem Jabatan Hakim (saat ini sedang dibahas RUU Jabatan Hakim) dengan konsep share responsibility, mengupgrade struktur kerja organisasi KY dan yang tak kalah pentingnya sekali lagi adalah meminta Mahkamah Agung untuk mau tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang ada terkait rekomendasi dan pemberian /penjatuhan sanksi dalam Undang-undang 18 Tahun 2011.
Oleh sebab itu kami selaku masyarakat sipil di wilayah Kalimantan Barat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan dan Anti Korupsi (Komparasi), menyuarakan:
