Kabid Penyuluhan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Dishut Kalbar, Lassarus Marpaung, S. H., M. H., juga turut memberikan apresiasi. “Kami dari Dishut Kalbar sangat mendukung untuk segera ditingkatkan ke tahap mendapatkan rekomendasi resmi dari Pemkab Landak. SK Bupati untuk hutan adat yang berada di kawasan APL atau Perda masyarakat hukum adat untuk hutan adat yang berada di dalam kawasan hutan,” jelasnya di hadapan lebih dari seratus peserta musyawarah besar 17 binua tersebut. (Dedi Ari)
Baca Juga:FKPT Kalbar Audiensi ke Kanwil Kemenag
