Berita

Polda Kalbar Bongkar Prostitusi Online

Polda Kalbar Bongkar Prostitusi Online

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Subdit IV Dit Reskrimum yang menyamar sebagai pelanggan. Anggota memesan perempuan melalui Whats App kepada tersangka dengan tarif 3 juta per orang. Dari setiap transaksi prostitusi online, tersangka mendapatkan 500 ribu rupiah.

Selanjutnya tersangka minta kepada pelanggan untuk memesan kamar di hotel kemudian tersangka mengantar perempuan langsung ke kamar yang sudah dipesan. Setelah transaksi dilakukan, petugas langsung melakukan penggerebekan kepada para korban di kamar hotel.

Perbuatan tersangka terhadap tersangka diancam pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Sampai saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Kalbar di bawah pimpinan AKBP Hujrah S.Ik. Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar.