teraju.id, Polda – Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar kembali membongkar prostitusi online dengan tersangka Indra, warga Peniti Dalam Segedong Mempawah.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi Sw, tersangka Indra memiliki jaringan perempuan asal Bandung, Jakarta dan Pontianak yg dapat dijual ke laki laki. “Selama tahun 2016 tersangka telah menjual perempuan lebih dari 10 kali dengan tarif bervariasi, mulai dari 1,5 juta hingga 5 juta,” ujarnya.
Pengungkapan kasus prostitusi online oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar, Rabu, 11/1/2017, di Hotel Star Jalan Gajah Mada. Kasus ini merupakan yang ketiga kalinya, sebelumnya Dit Reskrimum juga menangkap pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada dan Hotel G jln. Jenderal Urip Pontianak.
Prostitusi online kembali terungkap hari Rabu tanggal 11 Januari 2017, jam 23.30 wib. Berhasil diamankan pelaku di hotel Star kamar 110 dan 112.
Korban dari prostitusi online kali ini adalah Fit (22 tahun ), warga Garut, Jawa Barat, dan Rid (30 tahun), tinggal di Cimahi Tengah Kota Cimahi, pekerjaan SPG di Bandung.
Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Subdit IV Dit Reskrimum yang menyamar sebagai pelanggan. Anggota memesan perempuan melalui Whats App kepada tersangka dengan tarif 3 juta per orang. Dari setiap transaksi prostitusi online, tersangka mendapatkan 500 ribu rupiah.
Selanjutnya tersangka minta kepada pelanggan untuk memesan kamar di hotel kemudian tersangka mengantar perempuan langsung ke kamar yang sudah dipesan. Setelah transaksi dilakukan, petugas langsung melakukan penggerebekan kepada para korban di kamar hotel.
Perbuatan tersangka terhadap tersangka diancam pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Sampai saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Kalbar di bawah pimpinan AKBP Hujrah S.Ik. Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar.