
Lihat foto narasumber kompeten, mulai dari Presiden AGSI Dr Sumardiansyah Perdana Kusuma, sejarahwan Dr Muhammad Iskandar, sejarahwan Dr Rousdy Husein, putri Sang Proklamator yang juga anggota Dewan Gelar Prof Dr Meutia Hatta. Tentu saja juga ada pakar sejarah hukum lambang negara Turiman Faturahman Nur, SH,M.Hum serta pakar hukum pidana kasus makar yang dituduhkan kepada Sultan Hamid yang sama sekali absurd–tidak terbukti serta dibebaskan dari segala tuduhan sesuai Putusan MA, 1953 Anshari Dimyati, SH, MH. Terimakasih pegiat sejarah berani membaca kembali realitas kesejarahan Lambang Negara dengan Pancasila serta Negara Proklamasi sebagai esensinya.
Membaca Hamid dan Lambang Negara sama dengan mengeja kembali “kita” sebagai INDONESIA. Teruslah gali-gali-teliti seteliti-telitinya untuk kedigdayaan NKRI yang sama-sama kita cintai ini……Sejarah bukanlah catatan teraakhir, tetapi mutakhir. Sejarah adalah Kekuatan Penyatu Bangsa! (kan)
