Kasus judi online ini, sebagaimana diuraikan dalam video, sejatinya terbagi dalam lima klaster besar. Ada Koordinator seperti Tony, Alwin Kimas, Adi Kismanto, dan Agus Muhrijan, yang menjadi orkestrator di balik layar. Kemudian, ada sembilan Pegawai Kominfo, termasuk Denden, yang menjadi eksekutor teknis. Selanjutnya, Agen/Marketing berperan sebagai jembatan penghubung antara pemilik situs judi dan para pegawai Kominfo. Tentu saja, ada pula Penyetor Uang, yakni para pemilik situs judi yang siap merogoh kocek dalam-dalam, serta Penampung Uang/Pengepul yang mengelola aliran dana haram ini. Hingga kini, status hukum Budi Arie masih sebagai saksi, dan bandar-bandar utama yang disebut DPO (Daftar Pencarian Orang) seperti Jonathan, inisial AJ, C, dan F, masih belum tersentuh. Perputaran uang terus meningkat, dan situs-situs judi masih beroperasi, seolah tak terjamah.
Membentengi Diri, Mengobati Luka
Menghadapi gurita judi online yang semakin merajalela, pendekatan yang holistik mutlak diperlukan. Tidak cukup hanya dengan tindakan kuratif, tetapi juga harus diperkuat dengan pendekatan preventif yang membentengi masyarakat dari jerat adiksi.
