Di tempat yang sama, alumni SDN 01 yang juga advokat cum akademisi Fakultas Hukum UMP, Deni Amirudin termasuk yang merasa kecewa dengan sikap Pemkot yang tidak konsisten menegakkan hukum. “Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi perhotelan mestilah dilengkapi dengan perparkiran. Ini bisa terbit IMB tanpa lahan parkir. Aturan yang dibuat Pemkot sendiri ditabrak. Pasti ada main mata antara pengusaha dengan Walikota,” kata Deni menduga.
Deni mengetahui sikap Pemkot yang bersikukuh membangun gedung parkir di halaman SDN 01. “Lelang sudah muncul di E-Procurement Pemkot, tapi kami tetap melawan,” ungkapnya seraya akan membawa masalah ini ke meja hijau.
Untuk melangkah ke meja hijau, Deni berkoordinasi dengan keluarga besar SDN 01 yang tidak mendapatkan sosialisasi akan dikemanakan proses belajar mengajarnya. Begitupula dengan wakil-wakil rakyat yang kontra melalui hak kontrol mereka terhadap pemerintah. “Konon kepala sekolah sebenarnya juga tidak setuju,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Walikota Sutarmidji mengaku tidak ada pelanggaran hukum karena tata kota telah merencanakan pembangunan gedung parkir dalam rangka pengembangan kawasan. Adapun siswa-siswi SDN 01 akan diselamatkan ke sekolah terdekat dalam menunjang hak belajar-mengajarnya. Begitupula yang akan meneruskan ke SMP setelah tamat, mendapatkan prioritas ke SMP Negeri Kota Pontianak. Termasuk ke sekolah SMPN favorit.

saya faozi dari UM Pontianak FH
merasa bahwa hal ini perlu di tindak lanjuti lebih jauh lagi, karena hal ini jika memang benar-benar terjadi maka akan ada banya generasi bangsa yang akan terbengkalai sekolahnya, keberpihakan terhadap hotel neo tersebut bagi saya wajar namun yang tidak wajar adalah mengorbankan anak-anak bangsa demi kepentingan. Kemana hati nuraninya? Apa tidak berfikir sejauh itu,?
Aturan itu penkot yg buat kan????