Berita

Indonesia Gagal Penuhi Janji Global 2020 Kendalikan AIDS

Indonesia Gagal Penuhi Janji Global 2020 Kendalikan AIDS

Kebijakan di Indonesia juga tidak mendukung program penanggulangan HIV/AIDS. Tidak adanya peran pemerintah yang berupaya menyelaraskan upaya penanggulangan ini berujung pada permasalahan epidemi yang tidak ada akhirnya. Padahal seperti diketahui, epidemi HIV bukan hanya permasalahan kesehatan, namun juga sosial, ekonomi, budaya dan politik.

Adit juga menilai, peran besar dari kementerian lintas sektor sangat dibutuhkan. Menurutnya, dulu ada peran Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 124 tahun 2016, Komisi itu dibubarkan dan perannya diserahkan kepada Kementerian Kesehatan untuk fungsi teknis dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk fungsi koordinasi.

Baca Juga:Kartono

“Dampak dari pembubaran ini adalah hilangnya peran koordinasi dan sinkronisasi terkait kebijakan, peraturan dan rencana kerja. Terlebih lagi Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang desentralistis, sehingga ada kecenderungan daerah menciptakan peraturan dan kebijakan yang tidak selaras dengan rencana kerja nasional,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyatakan di tingkat nasional pun masih banyak peraturan yang menghambat upaya penanggulangan HIV, terutama yang bersifat diskriminatif dan mengkriminalisasikan populasi kunci. Mereka yang dikategorikan populasi kunci adalah yang rentan terhadap penularan HIV di antaranya pengguna narkoba suntik, pekerja seks, lelaki seks dengan lelaki, waria, dan warga binaan pemasyarakatan.