Salah satu peraturan itu adalah pengecualian pengguna narkoba untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 pasal 52 nomor (1) huruf (i) dan (j).
“Kami di Rumah Cemara, bersama kelompok masyarakat lainnya mengajukan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung, Agustus 2020 lalu, “ ujarnya.
Kebijakan ini, menurutnya, telah membuat pengguna narkoba tidak mau mengakses layanan kesehatan. Padahal, salah satu penularan HIV adalah melalui penggunaan narkoba jarum suntik. Seharusnya, peraturan-peraturan yang menghambat ini dihapus, katanya.
Pandemi COVID-19, Epidemi HIV, Sebuah Sindemi
Pandemi Covid-19 telah meluluhlantakan berbagai sektor kehidupan manusia, tidak hanya sektor kesehatan. Dengan epidemi HIV dan penyakit lain seperti Tuberkulosis yang masih ada, banyak pakar menyebut bahwa situasi saat ini adalah sebuah Sindemi, di mana dua atau lebih penyakit berinteraksi dan dapat menyebabkan efek merusak yang lebih besar. Penanggulangan HIV pun menjadi salah satu program yang terdampak Covid-19.
Anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk memberikan stok pengobatan ARV sebanyak 6 bulan bagi Odha untuk mengurangi resiko terpapar virus corona tidak direalisasikan di Indonesia. Justru di saat yang bersamaan, stok ARV di Indonesia mengalami kekurangan di awal-awal tahun 2020.
