Jual Barang Secara Ilegal, Owner PS Store Ditangkap
teraju.id – Chapter Pontianak, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta telah mengonfirmasi penangkapan pemilik usaha PS Store terkait peredaran barang-barang ilegal.
Melalui media sosial resmi DJBC Jakarta dinyatakan bahwa Bea Cukai telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan pada Kamis, 23 Juli 2020. Tersangka dikonfirmasi bernama Putra Siregar, pemilik PS Store telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta 190 handphone bekas berbagai merk diantaranya iPhone dan Sony, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp61.300.000,-.
Kemudian, diserahkan juga berupa harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang telah disita pada tahap penyidikan yang terdiri dari :
- Uang tunai senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Rumah senilai Rp1.150.000.000,- (satu milyar seratu lima puluh juta rupiah)
- Rekening Bank senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Pada nilai harta kekayaan tersebut akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery).
Status terkini, tersangka Putra Siregar menjalani hukuman tahanan kota selama 20 hari. Pemeriksaan berkas dan barang bukti masih terus dilakukan hingga lengkap, kemudian akan dilakukannya penentuan jadwal persidangan dari pengadilan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta merupakan salah satu bentuk untuk melindungi masyarakat dari peredaran atau penjualan barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara. Bea Cukai berkomitmen akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. (sly)